Datang saja ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya mendapat Advis Planing Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate. Siapkan :
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy pembayaran PBB terakhir
c. Foto Copy sertipikat
d. Foto Copy akte jual beli e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
h. Foto Copy IMB lama (untuk IMB renovasi) Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000 Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan minta kuitansi/tanda terima



