SHM Sertifikat Hak Milik

Merupakan Hak Atas tanah yang terbaik dan jangka waktu berlakunya hak, tidak dibatasi. Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik adalah tanah pertanian dan bukan pertanian Pemegang Hak Milik adalah : Perseorangan Warga Negara Indonesia, Badan Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan) Hak Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Hak Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik Hak Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai Jaminan Hutan. Prosedur membuat SHM :
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Maksimum luas tanah 600M2
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
  4. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan, atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal ( dengan menunjukan aslinya )
  5. Foto copy PBB tahun berjalan ( dengan menunjukan aslinya )
  6. Surat Pernyataan diatas materai
  7. Surat Kuasa dan Foto copy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
  8. Foto copy KTP Pemohon
  9. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan
It's very calm over here, why not leave a comment?

Leave a Reply




Translator

Indonesian flagEnglish flagDutch flag                                       
By N2H
beads manik - beadsmanik.com